Pemerintah Pastikan Kajian Ideologi Komunisme Tak Dapat Dipidana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kajian terhadap ideologi komunisme, marxisme tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk tujuan kajian atau penelitian. Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
"Kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana. Jadi itu sesuatu yang luar biasa," kata Supratman, Senin.
Supratman menuturkan, Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara, khususnya penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme, bukanlah ketentuan baru.
Baca Juga
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tutup Celah Aduan Simpatisan dan Relawan
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penyebaran ajaran komunisme tetap dilarang. Hal tersebut lantaran paham tersebut bertentangan dengan Pancasila.
"Kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 188 dalam KUHP melarang setiap orang menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum.
Pasal tersebut merupakan salah satu pasal di KUHP baru yang menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Supratman mengatakan, ketentuan tersebut tak lagi jadi soal sejauh dilakukan untuk kegiatan kajian.
"Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini," ucapnya.

