"Pilkada Jalan Tengah"
Poin Penting
|
Oleh: Prof. Didik J Rachbini, P.hD.,
Rektor Universitas Paramadina
INVESTORTRUST.ID - Skema “Pilkada Jalan Tangah” merupakan inovasi dengan melaksanakan “Metode Campuran”. Tahap pertama adalah Tahap Elektoral (rakyat) di dalam pemilu legislatif (pileg), yang memilih 3 calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Tahap kedua yaitu institusional (perwakilan). Setelah DPRD terbentuk, DPRD memilih satu dari 3 kandidat sebagai kepala daerah.
Kelebihan pilkada Metode Campuran tetap dapat menjaga Unsur Kedaulatan Rakyat karena rakyat tetap menentukan melalui suara terbanyak di pileg. Kandidat kepala daerah tetap punya legitimasi elektoral nyata, bukan hasil lobi elite semata.
Metode campuran ini bukan kembali lagi ke masa Orde Baru, yakni pilkada tertutup, tetapi merupakan pelaksanaan demokrasi berlapis (two-step legitimacy) untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar kotor oleh politik uang.
Baca Juga
Mendagri Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Tak Perlu Amendemen UUD 1945
Kelebihan lain dari Metode Campuran adalah menekan biaya politik yang tinggi dan sangat mahal. Pilkada langsung saat ini memicu biaya kampanye sangat mahal, bersaing dengan cara kotor, politik uang.
Proses pilkada yang terjadi adalah praktik ilegal, pelacuran politik di mana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi. Praktik demokrasi langsung seperti ini kemudian memunculkan ketergantungan kandidat pada cukong.
Dengan Pilkada Jalan Tengah kandidat terpilih di dalam pileg, tidak ada kampanye pilkada dengan politik uang seperti biasanya.Efek penting dari cara ini adalah mengurangi insentif “balik modal” setelah menjabat.
Kelemahan cara ini juga sangat gamblang, yakni ada potensi transaksi politik di DPRD. Pemilihan tahap kedua di level institusi berisiko lobi tertutup, barter jabatan, dan politik fraksi yang menyimpang. Risiko oligarkisasi dan cukong tetap ada, hanya berpindah arena.
Pemilihan tahap kedua ada ketergantungan pada kualitas DPRD. Dua faktor sangat menentukan dalam tahap ini, yaitu integritas anggota DPRD dan transparansi proses pemilihan. Jika aturan main lemah dan DPRD korup, maka sistem apa pun tidak akan bermakna. Kita bisa kembali lagi ke pilkada langsung yang tercemar oleh politik uang dan pelacuran politik di lapangan.
Baca Juga
Sebut Politik Mahal Sumber Korupsi, Prabowo Condong Pilkada Lewat DPRD
Karena itu, ketika pemilihan lewat DPRD, maka dibuat aturan yang ketat seperti pemilihan Paus. Anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap, seperti wajib CCTV di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor DPRD dan hotel dengan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan berbagai cara lainnya.
Kehadiaran lembaga hukum perlu, seperti KPK dan Kejaksaan. Dengan cara mengontrol pemilik suara (50-100 orang anggota DPRD), maka potensi politik uang dan korupsi pasca-terpilih menurun.
Agar tahap pemilihan lebih sukses, maka buatlah aturan main undang-undang (UU), di mana (1) Pemungutan suara DPRD terbuka dan disiarkan publik; (2) Larangan keras transaksi politik; (3) Rekam jejak dan uji publik 3 kandidat; (4) Sanksi pidana berat untuk suap pemilihan; (5) Kehadiran saksi ahli dari aparat hukum KPK dan Kejaksaan; (6) Saksi dari elemen masyarakat, kampus, civil society. ***

