Pilkada: Jalan Lurus Reformasi atau Jalan Balik Otoriter Orde Baru?
Oleh Dr Iryanto *)
INVESTORTRUST -- Reformasi sedang digerogoti secara sangat sistematis dan mayoritas pejuang reformasi dulu memilih diam. Bahkan banyak yang kini menjadi instrumen neo Orba yang dulu dilawan reformasi. Ada banyak gejala yang terjadi, namun untuk memperpendek tulisan ini, saya hanya akan fokus ke isu mengembalikan pilkada langsung ke pilkada lewat DPRD.
Cek kembali agenda agenda reformasi dulu. Itu salah satu agenda reformasi yang berhasil diperjuangkan dan kini oleh rezim pemerintahan Presiden Prabowo mau dikembalikan ke kondisi status quo era orde Baru. Kita lihat dengan jernih argumen-argumen yang mereka gunakan.
Pertama, biaya pilkada langsung terlalu mahal dan membebani APBN. Kemahalan itu konon dilihat dari banyak aspek dan pengalaman selama orde Reformasi berjalan. Adanya mahar kepada partai politik yang tinggi, adanya praktik politik uang kepada rakyat pemilik suara, biaya operasional pada hari pencoblosan.
Mari kita telaah argumen tersebut. Dari pengalaman pilkada, kita tahu alasan itu benar. Namun dari mana sumber masalah itu muncul. Mahar politik yang harus dibayar bakal calon agar dapat diusung partai adalah keputusan partai politik itu sendiri. Hal itu bisa dihilangkan jika seluruh partai memutuskan tidak ada mahar politik. Praktik politik uang kepada pemilih itu bersumber dari kapasitas calon yang ditawarkan oleh partai politik tidak punya kreativitas, tidak kuat secara kapasitas dan karakter, wibawa dan harga dirinya rendah, sehingga hanya melihat praktik politik uang, membeli suara rakyat adalah satu satunya cara untuk menang.
Partai bertanggung jawab dalam pendidikan kadernya dalam konteks penyiapan pejabat publik di posisi apa saja, karena hampir seluruh pejabat publik harus diusulkan oleh partai politik kecuali Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam praktik, selain mahar, partai juga mensyaratkan elektabilitas lewat survey yang harus dibiayai oleh bakal calon. Ini juga membutuhkan biaya yang tidak kecil. Akibatnya balon dengan kapasitas dan karakter kepemimpinan yang baik namun tidak memiliki modal tidak bisa masuk dalam radar partai. Sekali lagi ini pun ada dalam wewenang partai. Tiga faktor diatas bisa diperbaiki jika partai partai politik bertekad memperbaiki diri, mengubah sistem pengkaderannya, menghapus mahar politik dan juga menurunkan ambang batas sehingga makin banyak calon bisa masuk dalam radar semua partai dan ditawarkan ke rakyat.
Sumber kemahalan biaya yang lain yang sering disebut adalah biaya operasional pada hari pencoblosan. Biaya ini tergantung pada beberapa variabel seperti: jumlah TPS, biaya pencetakan kertas suara, biaya petugas, biaya transportasi kertas suara,kotak suara, biaya pengadaan tinta dll. Semua itu adalah masalah teknis dan manajemen yang bisa diturunkan dengan berbagai metode. Metode yang canggih namun sangat praktis adalah dengan melakukan e-voting. Banyak negara sudah melakukan hal ini, Indonesia pasti bisa melakukannya karena infrastrukturnya, baik milik negara, BUMN maupun swasta siap digunakan.
Jika mau tetap dengan sistem pencoblosan manual, penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah TPS yang dampaknya pada berkurangnya jumlah kotak suara, jumlah personel, biaya saksi, juga biaya transportasi.
Intinya, argumen biaya tidak valid dijadikan argumen utama karena masih bisa diperbaiki sistemnya sambil tetap menjaga hak elektoral rakyat dalam pilkada.
Argumen kedua yang selalu didengungkan adalah bahwa pilkada tidak langsung itu sesuai dengan amanat konstitusi dan dasar negara karena di sila keempat menyebut tentang permusywaratan/perwakilan. Selain itu juga sering dikutip adalah pasal 18 ayat 4 konstitusi kita yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis. Argumen-argumen ini memiliki persoalan karena tergantung pada penafsiran yang sering bersifat subyektif.
Pertanyaannya jika mengacu pada sila keempat, dari mana kesimpulan bahwa permusyawaratan/perwakilan itu mengandung makna bahwa pilkada harus merupakan pemilihan tidak langsung lewat perwakilan? Yang harus dimusyawarahkan oleh perwakilan itu apakah hak elektoral ataukah kepentingan rakyat yang diwakili. Buat penulis, hak elektoral melekat pada pribadi pemilih dan tidak bisa diserahkan kepada lembaga perwakilan. Yang diserahkan kepada lembaga perwakilan adalah hak untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Tugas lembaga perwakilan ada disana, bukan menggantikan hak elektoral rakyat.
Jika mengacu pada pasal 18 ayat 4 konstitusi kita, pertanyaannya darimana kesimpulan bahwa pemilihan secara demokratis itu artinya pemilihan oleh lembaga perwakilan? ini benar benar sebuah penafsiran subyektif semata. Kata demokratis itu sendiri secara etimologis berarti “kekuasaan oleh rakyat” bukan “kekuasaan oleh perwakilan rakyat”. Ada pula yang mengatakan demokrasi itu ada dua jenis: demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Itu bukan hanya dua jenis demokrasi, praktik itu juga menunjukkan adanya dua level demokrasi. Demokrasi langsung jelas adalah penerapan murni dari kekuasaan oleh rakyat yang menjadi esensi demokrasi. Demokrasi tidak langsung adalah penerapan pragmatis saja dari kekuasaan oleh rakyat.
Di balik semua argumen yang tergantung pada penafsiran subyektif itu, di atas segalanya, sampai kini mayoritas rakyat memilih pemilihan langsung oleh rakyat dan hanya partai-partai yang mendorong pemilihan oleh lembaga perwakilan. Terlihat fakta telanjang bahwa lembaga perwakilan rakyat gagal mewakili suara rakyat sendiri. Sebenarnya fakta ini mesti memberi alasan rasional akan munculnya ketidakpatuhan sosial pada lembaga perwakilan rakyat. Sebab adalah sangat wajar rakyat tidak perlu patuh lagi karena lembaga perwakilannya yang telah secara terbuka tidak mewakili suara rakyat sendiri.
Peta di Senayan
Sudah banyak tulisan dan infografik yang beredar di sosial media yang menggambarkan peta kekuatan di Senayan terkait polemik ini. Peta itu sangat penting karena keputusannya memang diambil di Senayan. Dari tulisan dan infografik itu sangat terlihat bahwa mayoritas anggota DPR kita akan mendukung opsi pemilihan tidak langsung. Jadi, kedaulan rakyat yang sejati akan dirampas lagi dan dikembalikan ke DPR sebgaimana era Orde Baru dulu.
Terakhir Partai Demokrat memutuskan juga mendukung opsi pilkada lewat DPRD. Kekalahan rakyat sudah di depan mata. Seorang rekan aktivis yang sama sama aktif di Berlin di masa reformasi dulu mengeluarkan tulisan yang menuduh ada barter kursi menteri dengan pilihan politik Partai Demokrat itu. Mungkin saja itu benar, namun saya melihat alasannya jauh lebih dalam dari itu. Bukankah sekarang Demokrat sudah memiliki Menteri di kabinet merah putih?
Pengusul agenda ini adalah Golkar yang secara historis adalah pilar utama Orde Baru. Partai-partai besar lainnya dalam peta politik nasional saat ini kebanyakannya adalah turunan dari Golkar: Gerindra, Demokrat, Nasdem, Hanura. Secara geneologi, DNA mereka adalah DNA Orde aru. Lebih tepat lagi metamorfosa dari induk utama Golkar. Bahwa dalam Golkar dan partai-partai itu sangat mungkin terdapat pada pendukung sejati reformasi, namun suara mereka tenggelam dalam suara mayoritas yang merupakan metamorfosa dari Orde Baru.
Sementara partai-partai muslim seperti PKS, PAN dan PKB lebih memilih sikap pragmatis, mengikuti arah angin yang menguntungkan mereka. Setelah tokoh demokratis visioner seperti Gus Dur pergi, belum muncul seorang pengganti beliau dari garis politik Islam.
Pilihan Tersisa buat Rakyat
Terlepas dari segala kritik terhadap PDIP, juga segala catatan mengenai model komunikasi ketum PDIP yang sering terkesan arogan, adalah fakta bahwa saat ini yang benar-benar berdiri di samping rakyat dalam isu ini hanyalah PDIP. Rakyat hanya memiliki dua pilihan praktis.
Pertama, menyerahkan secara total dan pasrah pada proses di Senayan dan sudah pasti akan menonton kekalahan PDIP yang juga berarti kekalahan rakyat, atau mendukung PDIP dari luar senayan seperti halnya masa reformasi dulu. Hanya itu pilihan rakyat.
Ketika sedang menyelesaikan tulisan ini, sebuah video yang viral lewat di beranda laptop penulis, seorang pengamat dengan lantang mengatakan, “285 juta rakyat saat ini dijajah oleh 30.000 elite oligarki politik dan kapital”. Ada benarnya pernyataan ini, refleksi buat rakyat adalah mau sampai kapan kondisi ini diterima saja sebagai given dan hari-hari kita dipenuhi dengan keluhan tanpa akhir? Rakyat harus menilai, apakah kondisi ini adalah hal yang tidak bisa diubah dengan kekuatan rakyat sendiri atau masih bisa diubah dengan kekuatan rakyat. Jawabannya ada di dada masing-masing yang merasa dirinya rakyat Indonesia.
Apakah bersuara dari luar senayan melawan hukum dan melawan konstitusi ? Ini juga yang akan disuarakan oleh partai-partai. Menurut penulis tidak sama sekali, bersuara dari luar Senayan bahkan bukan ekstra konstitusional karena suara kita yang menuntut penerapan watak demokrasi sejati dalam sebuah pilkada justru sejalan dengan konstitusi. Itu intra konstitusional, hanya bentuknya ekstra parlementar. Langkah ekstra parlementer itu sah dilakukan rakyat karena parlemen sudah tidak mewakili suara rakyat. Sistem politik kita tidak membuka saluran alternatif jika suara rakyat tidak dicerminkan oleh suara parlemen. Di negara lain ada mekanisme referendum sebagai saluran alternatif.
Jadi, jika tidak ingin kembali ke era otoritarian Orde Baru, berdirilah bersama PDIP dalam isu ini.
Salam demokrasi dari Nian tanah Sikka.
*) Dr Iryanto: Wakil Direktur Operasional Politeknik Cristo Re

