Saksi Sebut Kebutuhan Gas Mendesak jadi Alasan Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Junior Officer Overseas Chartering PT PIS Ahmad Bashori dan Vice President Crude & Gas Operation PT PIS Harris Abdi Sembiring menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Ahmad Bashori dan Harris Sembiring menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum yang mendalami mekanisme kebutuhan pengadaan sewa kapal pengangkutan gas, baik melalui kontrak time charter maupun kontrak spot.
Diketahui PT PIS memiliki kebutuhan mendesak atas kapal pengangkut gas. PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) milik Kerry tercatat sebagai salah satu vendor PT PIS dan peserta tender.
Jaksa mempertanyakan posisi kapal milik PT JMN, yakni Jenggala Bango, yang tidak lolos dalam tender time charter, tetapi tetap mengikuti dan bahkan memenangkan tender spot. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Bashori menjelaskan mekanisme dan persyaratan tender spot berbeda dengan time charter.
"Persyaratan untuk tender time charter dan spot itu berbeda," kata Ahmad Bashori kepada majelis hakim.
Jaksa kemudian mendalami aspek efisiensi pengadaan dengan mempertanyakan alasan penggunaan kontrak spot secara berulang. Padahal, PT JMN sebelumnya tidak lolos tender time charter. Apalagi, secara biaya, kontrak spot dinilai lebih mahal dibandingkan time charter.
"Dengan kondisi gagal tender, seharusnya dilakukan pengadaan tender kembali. Mengapa justru berulang kali menggunakan skema spot dan bukan time charter?" tanya jaksa kepada saksi Harris Sembiring.
Baca Juga
Saksi Sebut Keterbatasan Armada Jadi Alasan Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Nasim
Harris menegaskan keputusan penggunaan kontrak spot didorong oleh kebutuhan operasional yang bersifat mendesak. Menurutnya, kondisi stok gas pada saat itu berada dalam situasi kritis, sehingga PT PIS tidak memiliki alternatif lain selain menggunakan skema spot.
"Dari sisi operasional, stok dalam kondisi kritis, sehingga mau tidak mau harus menggunakan spot," tegasnya.
Harris juga menjelaskan bahwa undangan tender dilakukan secara terbuka melalui blast email kepada vendor-vendor PT PIS serta dipublikasikan di website resmi Pertamina dan PT PIS. Penasihat hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menanyakan kepada Ahmad Bashori apakah seluruh persyaratan yang diberlakukan dalam pengangkutan dengan skema spot berlaku sama untuk semua peserta. Ahmad Bashori menegaskan seluruh seluruh peserta harus memenuhi persyaratan yang sama. Hamdan Zoelva juga menanyakan mengenai adanya perlakuan khusus terhadap kapal milik PT JMN, khususnya Jenggala Bango.
“Sama, tidak ada yang khusus," kata Ahmad.
Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen, menanyakan kepada Ahmad Bashori mengenai dakwaan yang menyebut kliennya mengatur pengadaan tender sewa kapal. Ahmad menegaskan bahwa tidak benar terdakwa mengatur pengadaan sewa kapal.
"Tidak ada pengaturan," ungkap Ahmad Bashori

