Ketua Panja Beberkan 4 Sebab RUU Kadin Harus Diperbarui
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Panja RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Baleg DPR, Bob Hasan menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Dikatakan, revisi regulasi mengenai Kadin Indonesia penting agar selaras dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional saat ini.
“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis Kadin, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan saat meninjau dan menyerap aspirasi di kantor Kadin Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kamis (18/12/2025).
Baca Juga
Kadin Indonesia dan Kementerian Keuangan Bahas Pengembangan Industri Furnitur dan Elektronik
Dijelaskan, setidaknya terdapat empat isu utama yang menjadi dasar urgensi pembaruan UU Kadin. Pertama, terkait kebutuhan adaptasi Kadin terhadap globalisasi. Menurutnya, perubahan global menuntut Kadin agar lebih responsif terhadap isu-isu internasional, termasuk perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang kian masif.
Kedua, dunia usaha saat ini dituntut untuk mengedepankan aspek keberlanjutan atau sustainability. Ia menilai, UU Kadin yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di tubuh Kadin. Menurutnya, konflik internal organisasi yang berujung pada dualisme kepemimpinan merupakan hal yang wajar. Namun, hal itu menjadi sebuah sinyal bahwa organisasi tersebut perlu regulasi atau aturan yang lebih kuat, modern, dan fleksibel guna menjaga soliditas organisasi.
Ketiga, aspek yuridis. Bob melihat UU Kadin telah berusia lebih dari 38 tahun, sehingga tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Ia menyoroti lahirnya sejumlah regulasi baru di bidang ekonomi, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
Kadin Indonesia dan DPR Bahas RUU Kadin, Dorong Penguatan Peran Dunia Usaha Nasional
“Pada kondisi ini, regulasi KADIN perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Sehingga ke depan diharapkan Kadin mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” kata Ketua Baleg DPR tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bob juga didampingi Wakil Ketua Baleg Martin Manurung dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta sejumlah anggota Baleg DPR lainnya, seperti I Nyoman Parta, Darmadi Durianto, Firnandho Ganinditho, La Tinro La Tunrung, Arif Rahman, Sofwan Dedy Ardianto, Sugiat Santoso, Rizal Bawazier, Yanuar Arif Wibowo, serta Hillary B Lasut.

