Mantan Pejabat KPI Bantah Kongkalikong dengan Kerry Riza soal Penyewaan Kapal
JAKARTA, Investortrust.id -- Kuasa hukum mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, Dion Pongkor membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya kongkalikong dengan beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk mengatur penyewaan kapal oleh Pertamina. Dion menegaskan, kliennya tidak memiliki sangkut paut dengan pengadaan kapal.
Ia mengungkapkan, Kilang Pertamina Internasional hanya berurusan dengan pengadaan minyak mentah, bukan kapal.
"Kami hanya bertugas menyediakan minyak mentah. Kapal itu tidak ada kaitannya dengan kami, dengan Kilang Pertamina Internasional," kata Dion Pongkor seusai sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tidak Ada Dakwaan soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
Dion menegaskan, selama proses persidangan sejauh ini, tidak terbukti adanya pengaturan penyewaan kapal oleh kliennya bersama Kerry Riza. Pengadaan minyak mentah oleh Kilang Pertamina Internasional tidak ada urusannya dengan pengadaan kapal.
"Walaupun di dalam dakwaan, seolah-olah kami juga bekerja sama dengan Pak Kerry dan kawan-kawan untuk pengadaan kapal, tadi sudah jelas di dalam persidangan bahwa kami sama sekali tidak berurusan dengan Pak Kery dan kawan-kawan," tegasnya.
Dion juga membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kongkalikong dalam pengadaan minyak mentah. Dion menegaskan, Pertamina merupakan perusahaan profesional. Seluruh keputusan perusahaan didasarkan pada hasil rapat, bukan keputusan pribadi.
"Semua berdasarkan rapat, semua adalah keputusan rapat. Tidak ada satu pun kebijakan yang dilakukan oleh Pertamina dalam hal ini kilang Pertamina dalam soal pembelian minyak mentah tidak berdasarkan kebutuhan dari perusahaan. Jadi tidak ada inisiatif pribadi, sudah terbukti dalam proses persidangan yang selama ini," ucapnya.
Dalam hal ekspor minyak, Dion menegaskan ekspor minyak yang dilakukan berdasarkan data dari K3S (kontraktor kontrak kerja sama) yang bekerja sama dengan SKK Migas. Untuk itu, Dion membantah dakwaan yang menyebut kliennya mengondisikan dan mengatur keputusan di KPI. Hal itu, katanya, sudah terbukti dalam proses persidangan sejauh ini.
"Sehingga tidak tepat kalau dakwaan mengatakan mengatur dan mengondisikan. Itu semua tidak tepat. Dan semuanya sudah terjawab dalam proses pembuktian ini," katanya.
Baca Juga
Kerry Riza Klaim Terminal BBM OTM Akhiri Ketergantungan Impor dari Singapura
Demikian juga mengenai kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Pertamina disebut menerima keuntungan atas pembayaran minyak mentah. Namun, jaksa justru menuding kliennya merugikan keuangan negara.
"Yang dirugikan Pertamina, yang diuntungkan Pertamina. Itu juga akan jadi fokus kita. Perhitungan kerugian negara ini menurut kami anomali dan sangat bertentangan dengan prosedur perhitungan kerugian negara. Tapi nanti akan kita buktikan," katanya.

