PN Tolak Gugatan Indobuildco, Lahan Hotel Sultan Sah Milik Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investotrust.id -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco terhadap terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan dibacakan secara e-court pada Jumat (28/11/2025).
Putusan mencakup dua poin utama. Pertama, pengadilan memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dinyatakan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023.
"Tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga
Drama Hotel Sultan! Indobuildco Ajukan Gugatan Baru ke Pemerintah di PN Jakarta Pusat
PN Jakpus juga dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dolar AS. "Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000," ujarnya.
Putusan ini menegaskan bahwa HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik Indobuildco, yang berakhir pada awal 2023, tidak dapat diperpanjang, sehingga tanah tersebut sepenuhnya kembali ke pangkuan negara.
Perkara lahan Hotel Sultan bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luas lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi.

