Bagikan

Gus Yahya Sebut Surat Pencopotannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah

JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons surat edaran Syuriyah PBNU yang mencopot dirinya dari jabatan ketua umum. Gus Yahya menyebut surat edaran tersebut tidak sah.

Hal itu disampaikan Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menurut Gus Yahya nomor surat yang tercantum dalam surat edaran tersebut tidak dikenal. Untuk itu, katanya, surat tersebut tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi.

"Apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal. Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Gus Yahya.

Baca Juga

Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Gus Yahya juga menyoroti mekanisme surat tersebut diedarkan. Dikatakan, dokumen yang sah diedarkan PBNU diedarkan melalui platform Digital Data dan Layanan NU (Digdaya).

"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu satu dokumen itu selesai diproses, jadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di-address, yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran sistem digital," katanya.

Untuk itu, Gus Yahya secara tegas mengatakan surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II/10/01/99/11/2025 adalah draf yang tidak sah. Dokumen sah tidak akan diterima pengurus melalui WhatsApp (WA).

Diberitakan, Syuriyah PBNU mencopot Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU, Rabu (26/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Surat edaran itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).

Surat edaran itu menyebutkan, Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah rapat harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol, Jakarta pada 21 November 2025. Namun, Gus Yahya mengembalikan dokumen tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Baca Juga

Kisruh Internal PBNU, Waketum PKB: Kita Enggak Ikut-ikutan

Rapat harian Syuriyah NU yang digelar sehari sebelumnya atau 20 November 2025 memutuskan Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Menindaklanjuti keputusan itu, Syuriyah PBNU mencopot us Yahya dicopot sebagai ketua umum PBNU.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut.

Atas dasar itu, Syuriyah PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan ketua umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi memiliki wewenang dan hak bertindak untuk dan atas nama perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November pukul 00.45 WIB. (Febrianto Adi Saputro)

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024