DPR Setujui Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY
JAKARTA, investotrust.id -- DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang telah dilaksanakan Komisi III DPR. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
"Apakah laporan Komisi III terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti seruan setuju anggota DPR yang hadir.
Baca Juga
Adapun ketujuh nama yang disetujui DPR itu, yakni F Willem Saija (mantan hakim) dan Setyawan Hartono (mantan hakim), Anita Kadir (praktisi hukum) dan Desmihardi (praktisi hukum). Selanjutnya, Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum) dan Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum), serta Abhan (tokoh masyarakat).
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro dalam laporannya mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh calon anggota KY pada Senin (17/11/2025).
"Selanjutnya Komisi III melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan 17-19 November 2025 terhadap tujuh calon anggota KY 2025-2030," ujarnya.
Baca Juga
Legislator Sebut Tom Lembong Berhak Laporkan Tiga Hakim Ke KY
Komisi III DPR kemudian menggelar rapat pleno penetapan calon anggota KY pada Rabu (19/11/2025). Hasil pleno menetapkan seluruh calon anggota KY yang diajukan panitia seleksi (pansel).
"Diharapkan anggota Komisi Yudisial telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial," ucapnya.

