Bagikan

Legislator Dukung Rencana Pemerintah Ganti Barang 'Thrifting' dengan Produk Lokal

Poin Penting

Penggantian thrifting dengan produk lokal.
Dampak ekonomi positif dari penguatan produk lokal.
Pengawasan ketat selama masa transisi.
 
 
JAKARTA, investortrust.id — Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Imas Aan Ubudiyah menyambut baik rencana pemerintah mengganti penjualan barang thrifting atau pakaian bekas impor dengan produk lokal. Langkah ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat daya saing produk nasional dan membuka peluang ekspor.
 
Ia menegaskan bahwa barang thrifting adalah produk ilegal yang merugikan dan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri. Dirinya menyambut baik usulan pemerintah untuk menggantikan barang thrifting dengan produk lokal.
 
"Barang thrifting merupakan barang ilegal yang mengancam keberlangsungan industri dalam negeri. Langkah pemerintah ini akan membantu memperkuat daya saing produk lokal," kata Imas dalam keterangannya, Jumat (21/11/2024).
 
 
Ia menerangkan, serbuan produk thrifting telah menyulitkan produk lokal untuk bersaing di pasar domestik lantaran  menawarkan harga lebih murah. Menurut Imas, peningkatan penjualan produk lokal akan menimbulkan efek pengganda yang besar bagi perekonomian nasional, mulai dari bergairahnya industri manufaktur, meningkatnya permintaan bahan baku, hingga meluasnya lapangan pekerjaan.
 
Politikus PKB itu meminta para pedagang thrifting mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara merek lokal harus menjamin kualitas produknya. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan selama masa transisi.
 
"Pastikan proses transisi ini berjalan tepat dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu. Jika ada pelanggaran, harus diberi sanksi tegas," ungkapnya
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024