Lahan Lapas Salemba–Cipinang Akan Disulap Jadi Hunian Mulai 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimistis penyelesaian proses ‘tukar guling’ lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dan Cipinang rampung di 2026 untuk rencana pembangunan hunian bagi rakyat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyampaikan, proses likuidasi barang milik negara (BMN) tengah berjalan dan menjadi penentu kelanjutan pembangunan hunian.
“Masih proses likuidasi aset (likuidasi BMN), yang memastikan aset punya Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang mana. Ini lagi dikerjakan terus,” ungkapnya kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Terpisah, Direktur Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Andri Hari Rochayanto menjelaskan, dua lahan yang sedang diproses adalah Lapas Salemba dan Cipinang yang tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menurutnya, lahan akan dimanfaatkan untuk hunian usai proses ‘tukar guling’ dan pemindahan fasilitas lapas.
“Lahan yang sedang berproses itu adalah Lapas Salemba dan Cipinang yang merupakan aset Kementerian Imipas. Saat ini sedang dalam proses untuk tukar guling sehingga lapas dapat dipindah ke lokasi lain dan lahan yang ditinggalkan dapat digunakan untuk perumahan,” terang Andri saat dihubungi awak media, Sabtu (15/11/2025).
Andri menambahkan, pelaksanaan ‘tukar guling’ difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola BMN. Ia pun memastikan Kementerian PKP akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Proses sudah dimulai dari 2025 ini, akan tetapi karena ada prosedur legal yang harus dilalui yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka diperkirakan proses akan selesai tahun 2026,” jelasnya.
Andri menyatakan, pembangunan hunian di lahan lapas atau penjara baru bisa dimulai setelah penetapan aset dan ‘tukar guling’ rampung seluruhnya. Ia menilai pemanfaatan lahan eks lapas akan mendukung penyediaan hunian di wilayah strategis perkotaan.
Sekadar informasi, pengalihan aset lapas ini menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengalihan status penggunaan BMN untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan.
Baca Juga
Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi
Diberitakan, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan melakukan survei di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara Cipinang, Jakarta Timur dan rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat buat dijadikan hunian untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
“Rabu (7/5/2025), saya bersama Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) dan Menteri Imipas Pak Agus ada janjian di (lapas) Cipinang jam setengah 3 (14.30 WIB) untuk menindaklanjuti bagaimana kita harus berpikir kreatif dengan keadaan yang ada. Misalnya Cipinang kita akan survei, kemudian Salemba begitu,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantornya, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Setelah disepakati penjara mana yang akan dijadikan hunian, lanjut Ara, para narapidana (napi) akan direlokasi ke pulau-pulau kecil.
“Kita rencanakan akan pindahkan (napi) ke suatu tempat di pulau, kemudian nanti kita bekerja sama dengan BPKP dan lain sebagainya supaya tata kelolanya baik ya. Atau kalau perlu (dipindahkan para tahanan) di luar Pulau Jawa begitu, sehingga nanti (lapas) ini bisa buat perumahan,” ujar dia.

