PKS Nilai Pembentukan Komite Reformasi Polri Jalan di Tempat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto mempertanyakan kelanjutan pembentukan Komite Reformasi Polri. Ia menilai proses pembentukan komite ini cenderung jalan di tempat sejak diumumkan awal September lalu.
Anggota DPR RI Periode 2019-2024 tersebut menduga ada tarik-menarik kepentingan dalam pembentukan komite ini. Mulyanto menilai pembentukan Komite Reformasi Polri mendesak untuk diwujudkan.
"Meski sudah lebih dari dua dekade setelah dipisahkan dari TNI, reformasi Polri masih belum menyentuh akar persoalan strukturalnya," kata Mulyanto dalam keterangannya dikutip Selasa (4/11/2025).
Dirinya mengakui ada kemajuan di bidang pelayanan dan teknologi. Namun ia memandang Polri belum sepenuhnya netral secara politik dan masih kerap tampil sebagai alat kekuasaan, ketimbang alat negara yang profesional.
"Selama berada dalam orbit kekuasaan politik eksekutif, maka netralitas Polri akan sulit terwujud. Dan ini dampaknya kemana-mana," ujarnya.
Mulyanto menyebut kecenderungan politisasi aparat penegak hukum dalam berbagai kasus seperti penegakan hukum yang cenderung selektif, penyikapan aparat terhadap kelompok kritis, hingga potensi keterlibatan dalam dinamika politik elektoral sangat terang benderang. Hal tersebut berpotensi merusak kedudukan dan fungsi Polri sebagai alat negara kalau terus dibiarkan.
Karena itu Mulyanto menilai Reformasi Polri Jilid Dua sangat perlu. Reformasi itu perlu untuk memperbaiki aspek instrumental dan kultural dan aspek struktural serta sistem kekuasaan di tubuh Polri.
"Reformasi Polri ini mestinya diarahkan secara struktural, agar polisi tidak melulu di bawah kontrol kekuasaan, tetapi di bawah kontrol publik, melalui peningkatan akuntabilitas publik," ucapnya.
Selain itu, Mulyanto berharap, penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas independen menjadi sangat penting. Ke depan Kompolnas harus menjadi lembaga independen dengan kewenangan audit, pemantauan kasus, dan rekomendasi yang akurat dan bersifat mengikat. "Tidak seperti sekarang ini yang terkesan lemah," tegasnya.

