Zulhas Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Ketua Pelaksana Harian Program Makan Bergizi Gratis
Rekomendasi Judul:
Meta Description (<120 karakter):
Meta Keywords:
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut berjalan baik, lancar, dan tepat sasaran.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis. Dengan mandat tersebut, Zulhas meminta agar Nanik menggelar rapat setiap hari untuk memantau jalannya pelaksanaan program.
“Ada pelaksana harian yang dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Investigasi dan Komunikasi, Ibu Nanik. Bersama nanti eselon-eselon yang terkait di sini. Namanya pelaksana harian, maka akan ada tiap hari rapat di sini,” ujar Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga
BPS: Permintaan dari Program MBG Dorong Inflasi Telur dan Daging Ayam
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Zulhas menegaskan, pemerintah berkomitmen agar tidak terjadi kendala maupun risiko dalam pelaksanaan program yang menyasar hingga 82,9 juta penerima manfaat tersebut.
“Karena program Makanan Bergizi ini mendasar, skalanya besar, bayangkan 82,9 juta penerima manfaat, tentu juga dampaknya besar, juga tantangannya besar. Kita tidak ingin ada risiko apapun, bukan soal angka yang kena, tetapi ini soal anak-anak kita,” ungkapnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG. Perpres tersebut akan menetapkan struktur tanggung jawab di setiap tingkat pemerintahan, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaan program berlangsung transparan dan akuntabel.
“Nanti misalnya verifikasi transparan dan terbuka, juga ini kan gagasannya adalah MBG nanti kira-kira sama dengan Kopdes dan UMKM, diatur sedemikian rupa. Kelompok disabilitas punya hak yang sama dengan yang lain, itu nanti ada di tata kelola,” terangnya.

