Mendagri: Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional, Ada Sanksi bagi yang Abai
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan sebagai prioritas pemerintah pusat. Ia menekankan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai dengan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakannya.
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Menurut Tito, kewajiban kepala daerah untuk mendukung PSN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 67 dan Pasal 68. Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.
Adapun Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap apabila teguran tidak diindahkan. Tito menjelaskan, dasar hukum tersebut memastikan agar pelaksanaan PSN dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Program Strategis Nasional sendiri merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah. Beberapa program yang termasuk dalam PSN antara lain Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai bahwa pernyataan Mendagri bukan merupakan bentuk tekanan terhadap kepala daerah, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan. “Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Baca Juga
Satgas Percepatan PSN Resmi Bertugas, Menko Airlangga Tegaskan Target Tepat Waktu dan Manfaat Nyata
Menurut Yahnu, pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN di seluruh daerah. Namun, ia mengingatkan pentingnya tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif dan koordinatif agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi. “Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.
Ia juga menilai arahan Tito Karnavian dalam rapat koordinasi di IPDN menunjukkan pendekatan moderat yang berusaha menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah. Pendekatan seperti ini, menurutnya, akan memastikan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif tanpa mengabaikan kemandirian daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” tutur Yahnu.
Selain menegaskan kewajiban hukum, Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN. Daerah yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, serta hasil nyata di lapangan akan memperoleh tambahan dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yahnu, hal tersebut menunjukkan bahwa Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif. “Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pembiayaan yang terarah, koordinasi lintas level pemerintahan, serta ruang konsultasi terbuka antara pusat dan daerah dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi PSN. Dengan demikian, arahan Mendagri Tito Karnavian bukan dimaknai sebagai peringatan, melainkan sebagai ajakan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan merata.

