Kelompok pemilih muda menuntut KPU menerapkan sistem e-voting agar lebih relevan dengan era digital. Jumlah pemilih generasi milenial dan gen Z mencapai 56,45% dari total DPT pada Pemilu 2024.
●
KPU menyebut e-voting masih terhambat oleh ketiadaan payung hukum dalam UU Pemilu serta ketimpangan infrastruktur dan literasi digital di daerah.
●
E-voting memerlukan penyatuan regulasi, peningkatan integritas penyelenggara, penggunaan teknologi dalam negeri, serta penguatan literasi digital untuk mencegah kerentanan dan disinformasi.
JAKARTA, Investortrust - Kelompok pemilih muda menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memodernisasi sistem pemilu yang telah berlangsung di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Mereka beranggapan bahwa penerapan voting elektronik (e-voting) sebagai sebuah keniscayaan di tengah era teknologi saat ini. Apalagi, Indonesia akan mengalami bonus demografi yang puncaknya terjadi pada periode 2020 hingga 2030.
Komisioner KPU Iffa Rosita memaparkan pemilih pada Pemilu 2024 lalu didominasi generasi milenial dan Gen Z. Berdasarkan data yang dihimpun investortrust.id, dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang mencapai 204.807.222 pemilih, sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih merupakan generasi milenial atau orang yang lahir pada 1980 hingga 1994. Sementara generasi Z atau orang yang lahir periode 1995 hingga 2000-an menyumbang 22,85% dari total DPT atau 46.800.161 pemilih.
Dengan demikian, total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z pada Pemilu 2024 mencapai lebih dari 113 juta pemilih atau sekitar 56,45% dari total DPT.
"Artinya kalau digabung hampir 60%, 56,9% jumlah DPT kita yang terdiri dari milenial dan gen Z," kata Iffa dalam diskusi bertajuk "Tantangan Digitalisasi Pemilu & Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas" di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Tuntutan digitalisasi pemilu disebabkan kelompok pemilih muda sangat akrab dengan teknologi. Iffa menyebut metode coblos kertas suara sudah tidak lagi relevan bagi kalangan pemilih muda.
"Mereka sudah mulai menuntut yang namanya pemilu dengan sistem e-voting. Aduh ini sudah enggak jaman lagi pakai kertas suara coblos, terus kemudian datang ke TPS. Gimana mbak? gimana bu? bisa enggak kita milih di rumah saja?" ucap Iffa menirukan pernyataan anak-anak muda yang ia temui.
Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada Pilkada 2024, di Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal
Menjawab hal tersebut, Iffa menyebut penerapan pemilu dengan metode e-voting masih terkendala payung hukum. Ia mengatakan Undang-Undang Pemilu saat ini tidak secara eksplisit mengatur pemanfaatan teknologi.
Hal itu membuat KPU terkendala secara regulasi untuk mewujudkan pemilu yang sepenuhnya digital. Kondisi tersebut berbeda dengan Undang-Undang Pilkada, yang memberi ruang lebih tegas untuk penggunaan peralatan pemilihan suara secara elektronik meskipun disertai syarat kesiapan daerah.
"Di Undang-Undang Pilkada ada menyebutkan boleh e-voting, tetapi ada pengecualian. Dilihat lagi kesiapan pemerintah daerahnya. Ya kalau kita bicara pemerintah daerah berarti ada infrastruktur. Kemudian bagaimana pemerintah daerah juga mampu bersama-sama meningkatkan literasi digitalnya kepada masyarakat. Bagaimana supaya memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga hasil pemilu dan pilkada ini bisa dipercaya," ujarnya.
KPU menekankan, implementasi e-voting tidak bisa dilakukan serentak meskipun regulasi pilkada membuka peluang penerapan metode tersebut. Kesiapan daerah menjadi faktor penentu, yang mencakup infrastruktur jaringan dan kemampuan pemerintah daerah meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Kalau kita bicara pemerintah daerah berarti ada infrastruktur. Kemudian bagaimana pemerintah daerah juga mampu bersama-sama meningkatkan literasi digitalnya kepada masyarakat," kata Iffa menjelaskan.
Pemilihan Asimetris
Dalam diskusi yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menuturkan bahwa e-voting di satu sisi dapat menciptakan efisiensi dan transparansi. Namun, di sisi lain, teknologi membuka celah baru bagi kerentanan, terutama jarak Informasi dan IT. Karena itu, Bawaslu mengusulkan pemilihan dapat dilakukan secara asimetris. Artinya, tidak semua daerah menerapkan sistem yang sama.
"Kita harus menyiapkan bahwa sudah terjadi kokelectronic voting di pilkades menurut teman-teman Kemendagri. Sudah ada electronic voting. Oleh sebab itu Kenapa itu tidak digunakan? Itu juga akan membuat efisiensi dan juga transparansi," kata Bagja.
Bagja mengungkapkan, Bawaslu kini tengah bersiap menghadapi tantangan dari bonus demografi. Ia pun menyoroti rentannya generasi digital native terhadap echo chamber dan polarisasi emosional akibat misinformasi. Oleh karena itu, Bawaslu menekankan perlunya literasi digital, etika politik, dan pengawasan partisipatif kritis untuk memastikan bonus demografi menjadi bonus demokrasi.
Terakhir ia juga mengingatkan kembali soal ancaman penyebaran ujaran kebencian dan hoax dalam tantangan digital yang bergerak tanpa batas ruang dan waktu.
Syarat E-Voting
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan tiga syarat e-voting bisa dilakukan dalam pemilihan umum (pemilu). Syarat pertama yakni legislasi. Ia pun mendorong adanya undang-undang satu rezim.
"Kalau kami, Doli (anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia), beberapa itu tetap (mendorong) satu rezim saja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada disatukan sehingga menjadi lebih mudah," kata Mardani dalam diskusi bertajuk "Tantangan Digitalisasi Pemilu & Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas" di kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Calon pemilih melihat daftar capres dan caleg Pemilu 2024 di TPS 60 Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/02/2024). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal.
Syarat berikutnya yakni integritas. Politikus PKS itu menilai penyelenggara pemilu harus memahami etika dalam menjalankan tugasnya. Terakhir, jika e-voting ingin dilakukan, maka penting untuk menggunakan teknologi dalam negeri. Menurutnya, keniscayaan teknologi jangan ditolak, melainkan dijalankan dengan seksama dan penuh kehati-hatian.
"Saya dukung e-voting asal tiga syarat tadi bisa dilaksanakan," tegasnya.