Kemenkomdigi Masih Kaji Wacana Sertifikasi 'Influencer' Seperti China
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) masih mempelajari kemungkinan penerapan sertifikasi bagi influencer. Sebelumnya kebijakan ini berlaku di China yang mewajibkan pembuat konten memiliki sertifikat resmi untuk menghindari misinformasi.
Kepala BPSDM Kemenkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap kajian. “Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Ini kami lagi bahas,” ujarnya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurut Boni, kebijakan serupa perlu dikaji matang agar tidak menghambat kreativitas di dunia digital. Ia menilai kompetensi memang penting untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
“Kompetensi memang diperlukan agar tidak muncul mereka (influencer) yang justru membuat konten yang salah,” tambahnya.
Ia menegaskan, sejauh ini keputusan soal sertifikasi belum diambil. Pihak Kemenkomdigi masih membuka ruang masukan dari masyarakat dan pelaku industri jika memang diperlukan.
Baca Juga
“Kita harus kaji bersama, kita belum putuskan apa-apa. Masukan dari teman-teman itu yang paling penting,” ujarnya.
Jika diterapkan, Boni menjelaskan bahwa sertifikasi akan memiliki tingkatan dan kriteria tertentu. “Sekarang setiap individu bisa jadi konten kreator, jadi kita harus lihat dulu siapa saja yang disasar dan bagaimana levelnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, di China kebijakan sertifikasi influencer mulai berlaku tahun ini untuk membatasi pembahasan isu sensitif dan mendorong tanggung jawab pembuat konten. Influencer wajib mengikuti pelatihan serta lulus penilaian sebelum mendapat izin berbagi konten secara legal.
Langkah ini dilakukan untuk menekan misinformasi dan meningkatkan kredibilitas di ruang digital. Mereka yang tidak memiliki sertifikasi dapat diblokir atau dilarang beroperasi di platform utama.

