Alasan Kesehatan, Penahanan Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba
JAKARTA, Investortrust.id -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pemindahan penahanan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Keputusan pemindahan penahanan Kerry tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Dwi Purwanto.
"Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan majelis hakim yang dikutip Selasa (21/10/2025).
Baca Juga
Eks Direktur Sebut Intervensi Riza Chalid di Pertamina Hanya Dugaan
Untuk diketahui Kerry merupakan anak Riza Chalid. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) karena menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Permohonan pemindahan penahanan Kerry diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Dikabulkannya pemindahan penahanan tersebut oleh majelis hakim yakni mempertimbangkan alasan kesehatan Kerry. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry disebut mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa.
Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera melaksanakan pemindahan penahanan Kerry tersebut.
Baca Juga
Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi Energi ke PLN dan Pertamina Jadi Tiap Bulan
Secara terpisah, kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pemindahan penahanan. Apalagi, majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," kata Lingga, Selasa (21/10/2025).

