Viral Digunakan Ammar Zoni, Aplikasi Zangi Resmi Diblokir Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memblokir akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Langkah ini diambil setelah aplikasi yang sempat digunakan Ammar Zoni mengedarkan narboka itu diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, Selasa (21/10/2025).
Pemblokiran tersebut disebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Namun sampai sekarang, Zangi belum melakukan pendaftaran meskipun aplikasinya dapat diakses publik.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan. Kemenkomdigi menegaskan, kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital nasional.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alex.
Kemenkomdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemerintah ingin memastikan seluruh layanan digital berjalan sesuai hukum di Indonesia.
“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup mantan petinggi BNN itu.
Sebelumnya, Zangi menjadi sorotan publik setelah digunakan Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aplikasi pesan terenkripsi asal Silicon Valley ini disebut dipakai dalam dugaan peredaran narkoba dari dalam penjara.

