Kemenkomdigi Apresiasi KPI Tindak Tayangan Trans7 yang Lecehkan Pesantren
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) merepons polemik tayangan "Xpose Uncensored" di Trans7 yang dinilai melecehkan kiai dan lembaga pesantren. Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengapresiasi langkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang langsung memberikan teguran dan penghentian acara terkait.
“Dari catatan kami, KPI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang terkait. KPI juga telah mengeluarkan putusan Nomor 31 Tahun 2025 berupa sanksi administratif penghentian sementara pada program tersebut,” jelasnya.
Fifi menyebut bahwa pada kasus ini Kemenkomdigi berperasn sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi, serta penjamin ketertiban penggunaan spektrum frekuensi. Ia pun menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai keberagaman dan keadilan.
Baca Juga
Kecam Tayangan Singgung Pesantren, DPR Bakal Panggil Komdigi, KPI dan Trans7
Mantan jurnalis itu juga menyebut hal itu diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan lembaga penyiaran menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Kehidupan pondok pesantren itu mengedepankan akhlakul karimah. Ini penting untuk generasi kita, terutama di era digital. Justru narasi-narasi baik dari pesantren dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi masyarakat melalui tayangan yang bertanggung jawab dan bermoral,” tutur Fifi.
Ia menegaskan, Kemenkomdigi siap menerima masukan dari berbagai pihak, namun menekankan bahwa kewenangan penuh terkait penegakan aturan isi siaran berada di ranah KPI sesuai peraturan perundang-undangan. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, sejumlah Anggota DPR, Ketua KPI Ubaidillah, Alumni Santri Lirboyo, dan Manajemen Trans7.

