Menkomdigi Tanggapi Soal Desakan Revisi UU KIP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid angkat bicara soal desakan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang belakangan ramai dibahas.
Usulan tersebut sebelumnya datang dari Komisi Informasi (KI) Pusat, yang menilai aturan yang sudah berusia 16 tahun itu tak lagi relevan dengan dinamika zaman digital saat ini. Menanggapi hal itu, Meutya menyatakan pemerintah terbuka untuk membahas revisi UU tersebut bersama DPR.
“Nanti kita bahas bersama pemerintahan. Dari Komisi Informasi Publik kami sendiri belum ter-update, tapi tentu revisi UU akan dalam pembicaraan dengan DPR,” ujar Meutya usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub dan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Meski begitu, Meutya mengaku belum bisa memastikan kapan revisi UU KIP akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Untuk 2025 kalau tidak salah belum masuk, 2026 juga belum masuk. Tapi mungkin kalau ada perubahan di tengah jalan, kita akan diskusikan bersama,” tambah mantan jurnalis itu.
Sementara itu, Komisi Informasi (KI) Pusat terus mendorong percepatan pembaruan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat hak publik dalam memperoleh informasi. Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyebut hasil Rakernis ke-14 di Tangerang, Selasa (30/9/2025), telah merumuskan sejumlah langkah strategis.
“Dari hasil Rakernis, kita hasilkan beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Menkomdigi dan Presiden, khususnya revisi UU KIP. Semua akan kita sampaikan dalam berita acara hari ini,” ujarnya.
Mereka juga menyiapkan tim percepatan revisi yang terdiri dari perwakilan pusat dan provinsi, dengan target terbentuk paling lambat November 2025. Langkah selanjutnya termasuk audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI pada pertengahan 2026, serta kampanye publik melalui berbagai media.
Tak hanya itu, KI berencana membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi yang melibatkan para ahli pada Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi regulasi baru.

