Polisi Tangkap Hacker Bjorka Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa di Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). Peretas atau hacker berinisial WFT (22) itu ditangkap terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa di Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). Peretas atau hacker berinisial WFT (22) itu ditangkap terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank. Bjorka mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah yang diunggah melalui akun X @bjorkanesiaaa.
"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu mem-posting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," katanya.
Niat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut atas dasar adanya postingan tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki hingga menangkap pelaku.
"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.
Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka terungkap WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020.
"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ucapnya.
Baca Juga
Soroti Kasus Pembobolan Rekening Dormant, Legislator Minta Perbankan Tingkatkan Pengawasan
Atas perbuatannya, WFT dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," ucap Fian.

