KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025). Hendi ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hendi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Dengan demikian, Hendi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 20 Oktober 2025.
Baca Juga
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus PGN
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK
Merah Putih," kata Asep.
Hendi merupakan tersangka ketiga yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi di PGN. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya.
Kasus yang menjerat Hendi ini bermula saat PT IAE atau PT Isar Gas yang merupakan perusahaan distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan pada 2017. Iswan kemudian meminta Komisaris Utama atau pemilik saham mayoritas PT Isar Gas, Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi
akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta.
"Berdasarkan kedekatan Saudara HPS (Hendi Prio Santoso) dan Saudara YG (Yugi Prayanto) mereka bertemu dengan Saudara AS (Arso Sadewo) untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," katnaya.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno soal Kasus Korupsi di PGN
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Arso, Iswan, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan komitmen fee sebesar S$ 500.000 kepada Hendi di kantornya.
"Atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS," katanya.
Atas perbuatannya, Hendi yang menjabat sebagai dirut PT PGN periode 2008-2017 disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

