Kawasan Industri Cikande Ditetapkan Sebagai Kejadian Khusus Radiasi, KLH Pastikan Kondisi Terkendali
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Setelah penetapan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai lokasi Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kondisi saat ini sudah terkendali dengan sangat presisi. Hanif menekankan masyarakat tidak perlu panik, sebab seluruh langkah penanganan dilakukan secara hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat.
Penetapan status kejadian khusus ini membuat seluruh aktivitas di kawasan berada di bawah kendali penuh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Cesium-137. Pemerintah memastikan penanganan dilakukan menyeluruh, terukur, serta aman bagi lingkungan dan kesehatan publik.
Kasus ini bermula dari temuan sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137. KLH segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Komando Brimob Polri (KBRN) untuk mengamankan lokasi. Aparat memasang garis pengaman di delapan titik teridentifikasi sebelum proses dekontaminasi dijalankan Tim Khusus Pelaksana.
Hingga kini, Satgas telah menemukan sepuluh titik radiasi dengan intensitas berbeda. Dua titik berhasil didekontaminasi, dan material radioaktif dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang dikonfirmasi sebagai sumber pencemaran. Aktivitas di gudang tersebut dihentikan sepenuhnya, sementara hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat BAPETEN dan BRIN. Delapan titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail selesai.
Untuk mencegah risiko paparan lebih luas, aparat bersama BAPETEN memasang tanda peringatan dan garis pengaman. Pemerintah juga membentuk tim komunikasi publik yang melibatkan tenaga kesehatan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama guna memberikan edukasi kepada warga secara berkelanjutan.
Pengawasan keluar-masuk kawasan diperketat dengan pemasangan Radiation Portal Monitoring (RPM) sejak 1 Oktober. Selama masa transisi, pengawasan dilakukan manual menggunakan detektor milik Gegana Polri, BAPETEN, dan BRIN. Setiap individu maupun barang yang keluar dari kawasan wajib bebas dari paparan Cesium-137.
Baca Juga
Zulhas Sebut Udang yang Terpapar Zat Radioaktif Aman Dikonsumsi, Apa Alasannya?
Selain itu, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif terhadap masyarakat sekitar. Warga dengan tingkat kontaminasi tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan Whole Body Counter (WBC) dan dipantau secara berkelanjutan.
Hanif menegaskan kembali bahwa penanganan radiasi ini merupakan wujud tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik. “Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid,” ujarnya.
Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo, juga menilai langkah cepat pemerintah sangat krusial. “Cesium-137 adalah zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam penanganannya. Langkah cepat yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini,” jelasnya.
Penetapan status kejadian khusus ini menegaskan komitmen pemerintah melalui KLH/BPLH untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat dari ancaman radiasi berbahaya.

