Waduh Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Respons Kemendes PDT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggelar Rapat Kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memaparkan berbagai konflik desa yang berada di kawasan hutan, termasuk salah satunya adalah di Desa Sukawangi. Menurut Yandri, Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menjadi agunan atau jaminan utang sejak tahun 1980.
“Ini ceritanya lebih seru lagi, pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, pak. Sekarang desanya dilelang,” ujar Yandri.
Yandri menjelaskan, desa tersebut sudah dipasangi plang dan akan disita. Bahkan, masyarakat yang mendiami desa pun sampai diusir.
Sehubungan dengan hal tersebut, Yandri pun menyurati berbagai pihak terkait. Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, tidak boleh ada desa yang dilelang di Indonesia.
“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, pak,” kata Yandri.
Lebih lanjut, Yandri pun heran dengan kasus seperti ini, yang mana desa bisa menjadi jaminan dalam pengajuan utang ke bank. Dalam kesempatan ini, Yandri turut mempertanyakan bagaimana proses verifikasi lapangan ketika proses pengajuan utang.
“Jadi bagaimana dulu check and recheck-nya bagaimana di lapangan, masa desa dijadikan agunan. Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Nah, ini lucu tapi menyedihkan,” jelas Yandri.

