Soal Ledakan Smelter, Kemenaker Periksa PT ITSS Selama 4 Hari
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diberitakan, telah terjadi ledakan tungku smelter nikel milik PT ITSS mengakibatkan 19 orang meninggal dunia yang terdiri atas 11 tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA). Kecelakaan kerja itu juga mengakibatkan 29 orang luka berat dan 11 orang luka ringan.
Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenaker, Selasa (9/1/2024), pemeriksaan akan berlangsung selama 4 hari, sejak tanggal 8 hingga 11 Januari 2024. Langkah ini dilakukan sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga
Luhut Minta Polri Bertindak Cepat dan Tegas Usut Ledakan Smelter PT ITSS
Pemeriksaan juka dilakukan untuk memastikan Kemnaker akan mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.
"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," ucap Menaker.
Menaker mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.
Baca Juga
Tungku Smelter PT ITSS di Morowali Meledak, 12 Orang Meninggal Dunia
Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya.
Masih menurut Ida Fauziah, Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," ucapnya.

