Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi 12 Orang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8/2025) malam.
“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025), didkutip Antara.
Alfian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksinya, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerang petugas di lokasi. Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Polri dan TNI Bertindak Tegas Hentikan Perusakan dan Penjarahan
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka usai pemeriksaan intensif, ditambah satu orang yang ditangkap pada Rabu (3/9) pukul 11.00 WIB. Kini jumlah tersangka resmi bertambah menjadi 12 orang.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan massa mendatangi rumah Uya Kuya, merobohkan pagar, hingga menerobos masuk sampai ke lantai dua rumah untuk menjarah barang-barang di dalamnya. Dalam rekaman, terdengar massa berteriak “hancurkan” disertai suara benda-benda rumah yang pecah.
Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi terkait aksi jogetnya di gedung MPR/DPR yang ramai diperbincangkan bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Ia menegaskan, joget tersebut tidak terkait isu tunjangan DPR, melainkan sekadar mengikuti irama musik sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi yang tampil.

