Sikapi Aksi Anarkis, Kementerian HAM Buka Layanan Pengaduan Hingga Bentuk Tim Pemantauan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberi perhatian khusus terhadap berbagai aksi anarkis yang terjadi saat ini di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Untuk itu Kementerian HAM membuka layanan pengaduan melalui call center yang bisa diakses seluruh masyarakat.
"Kementerian Hak Asasi Manusia membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat yang bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian Hak Asasi Manusia 150145 (Pukul 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB)," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Pigai mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan. Melalui tim pemantauan tersebut, Pigai memastikan hak para korban meninggal, luka-luka, serta ditahan dapat terpenuhi.
"Khusus korban ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar
Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Selain itu, secara khusus Pigai juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 lalu yang merujuk dokumen HAM Internasional mengenai kebebasan berpendapat (ICCPR). Presiden menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek hak asasi manusia bahwa negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
"Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR," ucapnya.
Menurutnya apa yang disampaikan presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui UU untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum serta keselamatan publik. Untuk itu Pigai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia.
Terakhir, dirinya juga meminta agar penanganan aksi demonstrasi yang dilakukan aparat dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar hak asasi manusia dengan menghindari penggunaan kekuataan yang berlebihan (excessive use of force). "Dengan demikian, tindakan tegas sebagaimana disampaikan presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional," ungkapnya.

