Menteri Basuki Targetkan Instalasi Pengolahan Limbah dan Sampah IKN Beroperasi Agustus 2024
PENAJAM PASER UTARA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau progres pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (16/1/2024). Dia menegaskan, dua fasilitas tersebut harus sudah beroperasi pada bulan Agustus tahun ini.
“Jangan sampai ada keterlambatan dalam konstruksi IPAL maupun TPST. Keduanya harus bisa mulai beroperasi Agustus tahun 2024 ini,” tegas Menteri Basuki melalui keterangan resmi, Selasa (16/1/2024).
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Rozali Indra Saputra mengatakan, IPAL yang sudah mulai dibangun adalah IPAL 1,2, dan 3. Tiga saran aini berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dengan total kapasitas 5.000 m3/hari.
"Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan sejak awal Desember 2023 dengan progres saat ini 14,56%. Anggaran pembangunannya sebesar Rp638,8 miliar," kata Rozali.
Kontraktor yang membangun IPAL dengan nilai investasi Rp638,8 miliar tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan, pembangunan TPST ditangani PT Brantas Abipraya (Persero) dengan anggaran Rp456 miliar.
Skema pengolahan air limbah IKN menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR). Air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST, sehingga menghasilkan influen yang memenuhi persyaratan bakumutu.
Baca Juga
Presiden Bertolak ke IKN untuk Groundbreaking Infrastruktur Lagi
Standar dimaksud ditetapkan sebelum tahap daur ulang atau bercampur badan air/sungai, sehingga sejalan dengan prinsip kota modern berkelanjutan (smart forest city). Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini akan memenuhi baku mutu air limbah KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED).
Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Hal ini dirancang untuk menyinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama. Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan diolah di TPST 1.
Sementara itu, residu atau sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 Km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1. (CR-3)
Baca Juga
Konsorsium Brunei Darussalam Siap Jajaki Investasi di IKN Rp 7 Triliun

