Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kepolisian dala Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri
Poin Penting
|
Politikus Partai Gerindra juga menilai langkah penyidik yang belum menutup kasus meski korban dinyatakan meninggal tanpa keterlibatan orang lain sebagai bentuk kehati-hatian. "Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana, bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tak terbantahkan lagi," katanya.
Sebelumnya polisi menyampaikan ke publik terkait penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyimpulkan bahwa korban tewas bukan akibat pembunuhan.
Baca Juga
Diplomatnya Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kemenlu Percayakan Penyelidikan pada Polisi
"Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira dalam konferensi pers, Selasa, (29/7/2025).
Kepolisian mengaku penyelidikan dilakukan selama tiga pekan terakhir. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa korban meninggal tanpa adanya keterlibatan pihak lain. Hal ini dibuktikan dengan penemuan sidik jari korban di lakban kuning yang melilit wajahnya.
Selain itu, kepolisian juga menyimpulkan tidak adanya kehadiran pihak lain di kamar kos tempat korban ditemukan tewas. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya plafon kamar yang rusak dan kondisi tiga slot kunci pintu kamar yang tidak terkunci.

