Gencar Berantas Karhutla, Polda Riau Ungkap 35 Kasus
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id – Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan. Dalam periode Januari hingga Juli 2025, kepolisian telah menangani 35 kasus karhutla dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 269 hektare (ha).
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pelaku karhutla. Sejumlah pelaku sudah ditindak tegas dengan penerapan pasal-pasal pidana yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 15 miliar.
"Dalam penegakan hukum ini, kami tidak hanya menangani pelanggaran administratif, tetapi juga melindungi hak hidup masyarakat terhadap udara bersih dan kelestarian alam," ujar Herry Heryawan dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga
Siaga Hadapi Kemarau, Pemerintah Minta Masyarakat Ikut Antisipasi Karhutla
Sepanjang Juli 2025, Polda Riau mencatat 23 laporan polisi karhutla, dengan 29 orang tersangka dan 213 hektare lahan terbakar. Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, yang melibatkan pembakaran lahan seluas 30 ha.
"Tiga tersangka telah diamankan, termasuk pemilik lahan yang diduga menginstruksikan pembakaran untuk membuka kebun kelapa sawit," terang Herry.
Adapun barang bukti yang disita polisi, antara lain alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, serta peralatan pertanian. Mayoritas pelaku mengaku membakar lahan untuk tujuan pertanian, khususnya untuk kebun kelapa sawit.
Kapolda Riau juga menekankan, pendekatan green policing yang diusung bukan sekadar konsep, melainkan tindakan nyata yang mengintegrasikan edukasi, deteksi dini, dan penegakan hukum.
Menurut Herry, jika ekosistem hutan rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh alam, tetapi perekonomian rakyat.
Baca Juga
KLHK Klaim Sudah 5 Tahun RI Tak ‘Ekspor’ Asap akibat Karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polda Riau. Ia menyatakan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
Dikatakan Hanif, tanggung jawab menjaga bumi bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha.
"Kita sudah lihat sendiri, bagaimana kerusakan lingkungan berdampak pada banjir, kekeringan, kabut asap, bahkan konflik sosial. Jadi mari kita berhenti hanya menyalahkan, mari kita mulai memperbaiki," pungkas Hanif.

