Komisi II DPR Ungkap Alasan Ajukan Penyusunan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja Tingkat I terkait Penyusunan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas membacakan alasan Komisi II DPR mengajukan usulan terkait penyusunan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut.
"Komisi II DPR RI memandang penting untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan berbagai daerah di Indonesia, baik pada level provinsi maupun kabupaten-kota," kata Giri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Giri menjelaskan, DPR RI menyadari bahwa sebagian besar daerah yang eksis saat ini dibentuk dalam periode transisi negara, yaitu pada masa Republik Indonesia Serikat, dan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Situasi tersebut kemudian dinilai menimbulkan anomali dalam sistem hukum tata negara hari ini.
"Lebih jauh, Komisi II memandang bahwa setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan. Perbedaan ini bukan penghalang, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah," ucapnya.
Karena itu Komisi II DPR memandang pembentukan daerah, baik provinsi maupun kabupaten-kota, tidak cukup hanya diakui secara administratif, melainkan harus dituangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri agar seluruh aspek kekhususan, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat.
Baca Juga
Banggar DPR Lanjutkan Pembahasan RUU P2 APBN 2024 di Tingkat Panja
Komisi II DPR secara inisiatif juga melakukan penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah untuk 20 provinsi dan 254 kabupaten-kota di Indonesia yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Konstitusi dan Hukum Pemerintahan Lama Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Politikus PDIP menjelaskan, sampai saat ini telah diundangkan 20 Undang-Undang Provinsi dan 132 Undang-Undang Kabupaten-Kota. Masih tersisa sebanyak 122 kabupaten-kota yang belum memiliki Undang-Undang Pembentukan yang sah sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri pada tanggal 31 Oktober 2024, disepakati bahwa pembahasan terhadap 122 kabupaten-kota akan dilanjutkan secara bertahap," tuturnya.
Adapun penyusunan 10 RUU kabupaten/kota yang akan dilakukan mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk Provinsi Gorontalo meliputi Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Kemudian Provinsi Sulawesi Utara yakni meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Pulau Sangiheng, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.
Giri menambahkan, terdapat empat tujuan penyusunan dan penyesuaian regulasi tersebut. Pertama, untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan ke-10 kabupaten-kota agar selaras dengan dinamika dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi.
"Hal ini termasuk penyesuaian terhadap konstitusi yang berlaku saat ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pembentukan tiap daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan eksplisit melalui Undang-Undang," tuturnya.
Tujuan kedua yakni penyesuaian nomenklatur administratif lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Tujuan ketiga yaitu untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik unik masing-masing kabupaten-kota.
"Keempat, kehadiran 10 RUU kabupaten-kota ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum dan kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat," ungkapnya.
Adapun struktur materi muatan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota terdiri tiga bab utama. Bab I, ketentuan umum yang mengatur definisi maksud dan ruang lingkup. BAB II, cakupan wilayah ibu kota dan karakteristik kabupaten kota sebagai inti dan penegasan hukum daerah. BAB III, ketentuan penutup yang menjelaskan transisi, keberlakuan, dan implikatif regulatif lainnya. Dalam rapat tersebut juga telah menyetujui pementukan panitia kerja (panja).

