Wamen Ferry Usul Kopdes Merah Putih Masuk Undang-undang Koperasi yang Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengusulkan agar ada bagian khusus yang memuat kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam undang-undang (UU) koperasi yang baru. Adapun saat ini revisi UU (RUU) Perkoperasian tengah dalam pembahasan di meja parlemen.
Bahkan ia menilai saat ini penamaan UU Sistem Koperasi Nasional lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan UU Perkoperasian. Ia beralasan, dalam perjalanan ke depan, Kopdes/Kel Merah Putih akan melibatkan dan mengintegrasikan banyak unsur di luar 18 kementerian/lembaga yang kini telah terlibat.
"Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya," katanya pada agenda Diskusi Publik di Jakarta, Rabu (16/7/2025) dikutip dari keterangan tertulis.
Ia menambahkan, saat ini wacana tersebut telah masuk ke dalam usulan teknokratis.
"Itu juga berkaitan erat dengan usulan agar Kopdes/Kel Merah Putih masuk ke dalam Program Strategis Nasional atau PSN," lanjutnya.
Baca Juga
'Launching' Koperasi Merah Putih Makin Dekat, BUMDes Jangan Khawatir
Terlebih lagi, Kopdes/Kel Merah Putih ia sebut harus memiliki beberapa unit usaha yang sudah berjalan. Di antaranya, gerai sembako, elpiji, dan pupuk bersubsidi. Lalu, ada klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga unit simpan pinjam.
"Kopdes/Kel juga bisa menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa," jelasnya.
Tak hanya itu, Kopdes/Kel Merah Putih juga diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi yang dimiliki desanya. "Terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, itu tergantung proposal bisnis yang diajukan ke Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir," sambungnya.
Sebagai upaya mensukseskan itu, Ferry mengungkap pemerintah membutuhkan basis data desa dan kelurahan yang riil dan presisi.
"Misalnya, data mengenai berapa jumlah penduduk pengguna gas elpiji, atau data jumlah petani dan jumlah lahan yang dimiliki," ucapnya.
Baca Juga
Peluncuran Koperasi Merah Putih Diundur Jadi 21 Juli, Menko Zulhas; Biar Diikuti Semua Pihak
Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Almuzzammil Yusuf berharap Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjadi solusi bagi masyarakat desa yang banyak terjerat rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. "Kopdes/Kel Merah Putih harus bisa menyelamatkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput," kata Almuzzammil.
Almuzzammil juga menekankan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan azas kekeluargaan, di tengah tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran, dan gelombang PHK. "Kita semua harus dan wajib mengawal program Kopdes Merah Putih agar sukses," kata Almuzzammil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi mengungkapkan bahwa ini momentum tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi. "Termasuk mengubah stigma buruk koperasi, khususnya di kalangan generasi muda," kata Bambang.

