MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono Akan Lapor ke Presiden Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Trenggono menegaskan, langkah selanjutnya adalah melaporkan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beliau kembali dari kunjungan luar negeri. “Nantinya ya kita ikuti apa yang diputus oleh MA. Tapi menunggu dulu Bapak Presiden,” ujar Trenggono saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
MA Putuskan Larangan Ekspor Pasir Laut, KKP Siap Revisi Aturan
Menurutnya, keputusan penting seperti ini harus diketahui langsung oleh Kepala Negara sebelum ditindaklanjuti. “Belum (dilaporkan). Kan ini lagi di luar (negeri), ya nanti segera. Setelah beliau (Presiden Prabowo) pulang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, menjelaskan bahwa KKP sedang menyiapkan revisi atas PP tersebut, terutama Pasal 10. Proses revisi akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memerlukan waktu karena harus melalui tahapan harmonisasi regulasi nasional. “Kalau aturan kan bukan hanya dari KKP. Ada tim lintas kementerian yang melakukan pembahasan dan harmonisasi,” terang Aris.
Baca Juga
IHSG Sesi I Ditutup Naik ke 7.109 Terdorong Saham CDIA dan BREN
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 10 PP Nomor 26 Tahun 2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga ekspor pasir laut dinyatakan tidak sah menurut hukum.

