Dukung Bansos Seumur Hidup bagi Lansia, Difabel, dan ODGJ, PKS: Perlindungan yang Konkret
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas Netty Prasetiyani mendukung rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) secara permanen kepada kelompok masyarakat rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurutnya kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak dapat memenuhi hidupnya secara mandiri akibat kondisi permanen yang mereka alami.
"PKS menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret," kata Netty dalam keterangannya, Senin (15/7/2025).
Namun demikian, Netty menegaskan pentingnya pengawalan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menyentuh langsung kebutuhan riil masyarakat rentan di lapangan. Netty menekan hal tersebut mengingat masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki NIK, padahal mereka sangat membutuhkan uluran tangan negara.
"Harus ada validasi dan integrasi data penerima bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran," ucapnya.
Tak hanya soal pendataan, PKS juga mendorong agar bansos tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi disertai pendampingan berkelanjutan, terutama bagi difabel produktif dan lansia aktif yang masih bisa berdaya. Sementara itu terkait pengawasan, Netty mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam proses distribusi bansos.
Ia meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik dan pengawasan legislatif guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. "Transparansi dan akuntabilitas distribusi bansos wajib dijamin. Fraksi PKS di DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan ini berjalan adil, manusiawi, dan berkelanjutan," tegasnya.
Sebelumnya, Menko PMK Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah berencana menjadikan bansos bagi lansia, difabel, dan ODGJ bersifat abadi, sementara bansos bagi kelompok miskin umum akan dibatasi maksimal lima tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Induk Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang tengah disusun oleh Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin).

