Benarkah AI Bisa Gantikan Peran Dokter? Ini Kata Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah merambah berbagai sektor kehidupan, termasuk layanan kesehatan. Alhasil, kini muncul anggapan di sejumlah kalangan bahwa AI sudah bisa menggantikan peran dokter. Apa komentar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengeni hal itu?
Kemenkomdigi justru mengingatkan bahwa pemanfaatan AI dalam layanan kesehatan harus dibatasi secara ketat. Pasalnya, penggunaan AI untuk mendiagnosis penyakit sangat berisiko karena menyangkut keselamatan nyawa.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana menegaskan, AI tak boleh digunakan secara penuh untuk mendiagnosis. Oleh sebab itu, ada aturan-aturan yang mesti diketahui dan dipatuhi.
Baca Juga
"Pada layanan kesehatan tidak boleh sejauh itu (menggunakan AI), itu berisiko tinggi karena mencakup keselamatan nyawa seseorang," ujar Wijaya di Kantor Kemenkomdigi, Jumat (11/7/2025).
Meski begitu, Wijaya tidak menyatakan AI sepenuhnya dilarang dalam dunia medis. Namun, penggunaannya harus bersifat asistif dan tetap melibatkan dokter sebagai pihak utama dalam diagnosis maupun pengobatan.
Dia mengakui, teknologi AI bisa membantu mengenali gejala awal penyakit. Tetapi untuk penyakit yang bersifat kompleks, seperti gangguan organ dalam, konsultasi dan pemeriksaan dokter tetap harus dikedepankan.
"Apalagi penyakit-penyakit yang berhubungan dengan penyakit dalam. Itu harus lebih hati-hati lagi," kata dia.
Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan, penerapan kode etik dan keahlian dokter tidak bisa digantikan oleh mesin. "AI menerbitkan resep sendiri itu tidak boleh karena harus berbasis daripada (pemeriksaan) manusia," tegas dia.
Wijaya mencontohkan, platform layanan kesehatan digital belum bisa menangani seluruh jenis penyakit secara menyeluruh. Pemeriksaan langsung, seperti magnetic resonance imaging (MRI) dan computed tomography (CT) scan tetap dibutuhkan untuk memastikan diagnosis yang tepat.
"Misalnya ada benjolan, dia (dokter) harus tanya MRI atau CT scan untuk mengetahui jangan-jangan benjolan ini memang betul kanker atau hanya sekadar limfoma," jelas dia.
Baca Juga
Gemparkan Dunia Kripto, AI Diduga Bobol Kunci Privat Bitcoin
Di sisi lain, menurut Wijaya, Kemenkomdigi tengah menyiapkan regulasi khusus untuk pengaturan penggunaan AI secara nasional. Pembahasan lintas kementerian tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Berharap dalam akhir bulan ini (Juli) sudah bisa atau awal bulan depan (Agustus) sudah masuk legislasi. Jadi sudah dibahas lintas kementerian," tutur dia.
Dia menjelaskan, setelah proses pembahasan lintas sektor selesai, rancangan aturan ini akan diajukan ke Kementerian Hukum. Kemenkomdigi berharap regulasi AI tersebut nantinya berbentuk peraturan presiden (perpres) atau setingkat lebih tinggi.

