PPATK Ungkap Penerima Bansos Tidak Hanya Terindikasi Judol, Tetapi Juga Korupsi Hingga Pendanaan Terorisme
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK menemukan ada penerima bantuan sosial (Bansos) yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
Ivan menuturkan temuan tersebut terjadi ketika pihaknya melakukan pencocokkan nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Bansos dengan nomor rekening yang dipakai.
"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ivan mengungkapkan lebih dari 100 orang NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme. Temuan tersebut dikatakannya baru berasal dari satu bank saja. Ivan memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri ke rekening penerima Bansos dari bank lainnya.
"Oh masih, masih ada 4 bank lagi (yang didalami)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada tahun 2024. Temuan tersebut berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
"Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK," ucap Gus Ipul, Senin (7/7/2025).

