Penebusan Pupuk Bersubsidi oleh Petani Rendah, Ombudsman Punya Saran buat Pemerintah
JAKARTA, Investortrust.id - Ombudsman menyoroti rendahnya penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia per awal Oktober 2023, tingkat penebusan hanya 4.675.794 ton atau di bawah 60%.
Staf Ombudsman Miftah Firdaus menyampaikan, ada 22 provinsi di Indonesia yang penyerapannya masih rendah. Salah satunya Banten denagn tingkat penyerapan di bawah 35%.
Baca Juga
KTNA Jawa Barat Ungkap Kendala Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Petani
“Kami melihat dari data ini bahwa rendahnya tingkat penyaluran ini menjadi salah satu indikasi masih ada permasalahan dalam mekanisme penebusan pupuk bersubsidi,” kata Firdaus dalam Webinar Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi i-PUBERS, Rabu (6/12/2023).
Firdaus juga memaparkan data dari Kementan bahwa ada sekitar 4,3 juta petani (29,2%) yang terdaftar di e-Alokasi, namun tidak bisa menebus pupuk bersubsidi.
Disebutkan oleh Firdaus ada sejumlah masalah yang membuat petani tidak bisa melakukan penebusan. Salah satunya adalah mekanisme penerapan penebusan secara tunggal, misalnya dengan menggunakan Kartu Tani.
“Mekanisme dilakukan secara tunggal, sedangkan infrastruktur Kartu Tani di setiap daerah belum memadai. Tentu banyak petani yang tertolak. Masih banyak petani kita yang belum punya Kartu Tani, sehingga mereka tidak bisa menebus,” ungkap Firdaus.
Untuk itu Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah, di antaranya agar pemerintah mendorong mekanisme penebusan dapat dilakukan secara individu oleh petani, diwakilkan oleh anggota keluarga, maupun secara kolektif melalui kelompok tani.
Baca Juga
Bikin Aplikasi i-PUBERS, Pemerintah Ingin Distribusi Pupuk Bersubsidi Lebih Tepat Sasaran
“Berdasarkan data BPS, rata-rata usia petani kita sudah tua dan rentan dengan kesehatan, sehingga perlu diwakilkan untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” terangnya.
Saran selanjutnya disebutkan Firdaus adalah mendorong mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP, selama infrastruktur pendukung seperti Kartu Tani atau i-PUBERS belum memadai di setiap daerah.
Berikutnya adalah menunda pelaksanaan kebijakan Bantuan Langsung Petani (BLP), mengingat belum jelasnya skema BLP dan belum adanya regulasi yang menjadi payung hukumnya.
“Jika skema, mitigasi, dan regulasi terkait BLP sudah ada, maka cukup lakukan pilot project dahulu pada satu atau dua daerah dengan alokasi yang tidak tinggi. Ini untuk memitigasi atau mencegah kegagalan dari skema tersebut,” papar Firdaus.
Adapun saran selanjutnya dari Ombudsman adalah mendorong percepatan penerbitan revisi Permentan No. 10 Tahun 2022. Kemudian mendorong dilakukannya perbaikan dan pemutakhiran data petani penerima pupuk bersubsidi secara komprehensif di tahun 2024.
Terakhir, pemerintah perlu memastikan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2024 sesuai dengan data petani penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan, yang membutuhkan dukungan dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Anggaran dalam memastikan ketersediaan anggaran. (CR-8)

