MK Nilai Intervensi Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Tidak Terbukti
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil dugaan nepotisme dan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak terbukti.
Dalil dugaan nepotisme dan intervensi Jokowi itu merupakan salah satu dalil capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Saldi Isra Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu
Dikatakan Arief, kesimpulan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023, salah satunya menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Untuk itu, kata Arief, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi pada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.
"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," jelas Arief.
Baca Juga
MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati dan Eks Pimpinan KPK
Diberitakan, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim MK akan membacakan putusan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin terlebih dahulu. Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan atas permohonan Ganjar-Mahfud.

