Sah! Program Pemutihan PKB di Provinsi Banten Resmi Diperpanjang Hingga Oktober 2025
Reporter | Dicki Antariksa
Editor | Mohammad Defrizal
TANGERANG, investortrust.id - Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 yang tertanggal 25 Juni 2025.
Program pemutihan pajak ini sebelumnya dimulai pada 10 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.
