RKUHAP Perlu Perkuat Prosedur Hukum yang Adil
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penguatan hak saksi, tersangka, dan korban menjadi salah satu poin krusial yang perlu menjadi perhatian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR. Karena itu dirinya menekankan perlunya penguatan prinsip netralitas dan prosedur hukum yang adil (fair procedure) sejak tahap awal proses hukum.
“Kami sangat setuju bahwa harus ada kontrol yang jelas sejak awal penyelidikan. Karena sejak awal semuanya masih sebatas dugaan, belum ada pembuktian. Jangan sampai masyarakat yang belum tentu bersalah justru diperlakukan seperti sudah terbukti bersalah,” kata Bimantoro dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Bimantoro menyebut pembaruan hukum ini merupakan langkah mendesak untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap ketidakadilan praktik hukum di lapangan. Menurutnya ada banyak peristiwa hukum yang berlaku hari ini yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Praktik-praktik di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan antara warga negara dengan aparat penegak hukum. Ini terjadi karena posisi keduanya tidak memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujarnya.
Baca Juga
Komisi III Sebut DPR Telah Terima DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah
Politikus Partai Gerindra itu menyoroti kenyataan banyaknya masyarakat kecil yang tidak memahami hukum harus berhadapan dengan aparat penegak hukum yang lebih memahami aturan. Beberapa dari mereka juga menghadapi proses hukum tanpa pendampingan kuasa hukum.
“Ini fakta yang tidak bisa kita tutupi. Di lapangan, masyarakat yang tidak paham hukum sering menjadi korban praktik aparat yang melanggar hukum. Maka, pembaruan hukum melalui RKUHAP adalah kebutuhan mutlak,” tegasnya.
Bimantoro mengaku priahatin atas ketimpangan kekuatan hukum yang dirasakan masyarakat. Ia menyebut sekitar 60 persen kekuatan hukum berada di tangan aparat penegak hukum, sementara masyarakat hanya memiliki 40 persen. Menurutnya, melalui RKUHAP diharapkan dapat memberbaiki kondisi tersebut agar tercipta keseimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Kami sangat berharap RKUHAP ini nantinya bisa memperkuat fungsi dan hak masyarakat agar bisa menjadi penyeimbang. Harus ada kejelasan dan keberanian untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam proses hukum,” ujarnya.

