Segera Terbit, Menkum: PP Anti-Judi 'Online' Tekankan Penindakan dan Pencegahan
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online (judol). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan aturan yang menekankan penindakan dan pencegahan tersebut dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Sekarang sedang diharmonisasi, dalam waktu dekat akan segera selesai ya," kata Supratman di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap persoalan judol. Untuk itu, dalam PP tersebut ditekankan soal penindakan dan pencegahan. "Intinya, sekali lagi PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakannya bisa lebih maksimal," ujarnya.
Baca Juga
OJK Sebut Tukar Valas hingga Transaksi Ekspor Impor Jadi Modus Judol
Meski demikian dia tak mengungkapkan kapan PP tersebut rampung. Dia hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Direktur Jenderal Perundangan-undangan Kemenkum terkait materi yang saat ini dimatangkan di seluruh kementerian. "Dalam waktu dekat ya. Mudah-mudahan ini saya baru tiba, minggu ini saya akan sampaikan kepada kawan-kawan," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebut PP tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Ia mengungkapkan bahwa PP tersebut ada di Kementerian Hukum. "PP judol sekarang ada di Kementerian Hukum. Jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak," ujarnya Senin (16/6/2025).
Meutya menekankan kesepakatan agar setiap platform patuh dengan aturan. Konten terkait judi online dan pornografi wajib diblokir secepat mungkin.
Baca Juga
Soal Penangkapan 2 Bos Perusahaan Penerima Dana Judol, OJK Bakal Koordinasi dengan Polri dan PPATK
Judol saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi produktivitas masyarakat, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar dalam acara peluncuran kampanye nasional “Judi Pasti Rugi” di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5/2025).
Melansir Infopublik.id, menurutnya, jika tidak ada intervensi, kerugian ekonomi akibat judi online bisa menembus Rp 1.000 triliun pada akhir 2025 merujuk pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

