BNN Perkuat Kerja Sama Intelijen ASEAN untuk Hancurkan Jaringan Golden Triangle
JAKARTA, investortrust.id - Kepala BNN Marthinus Hukom mendorong penguatan kerja sama intelijen dengan negara ASEAN, khususnya untuk memutus rantai sindikat Golden Triangle, usai pengungkapan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Ia menekankan pentingnya joint analysis dan joint investigation antarnegara ASEAN untuk membongkar jaringan narkoba regional.
“Ini bukan akhir, tapi awal untuk mengungkap struktur sindikat yang lebih luas," ucap Hukom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, BNN juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Kemenko Polkam, TNI, dan Polri, termasuk meminta kenaikan pangkat luar biasa bagi petugas yang terlibat operasi.
"Ini dalam rangka mengapresiasi dedikasi dan jasa patriot kemanusiaan dari beberapa instansi pemerintah yang telah bekerja keras berkolaborasi mengungkap kasus penyelundupan narkotika," imbuh Hukom.
Baca Juga
Panja Hapus Peran TNI di KKP dan Wewenang Tangani Kasus Narkotika
Pemusnahan barang bukti Narkoba ini sejalan dengan yang diperintahkan Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, diantaranya Pasal 70 tentang Tata Cara Pemusnahan; (1) Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dibakar atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disaksikan oleh masyarakat.
Pemusnahan dilakukan oleh BNN, Polri, atau instansi berwenang lainnya. Dengan menggunakan metode pembakaran atau teknologi lain (misal incinerator). Dan bersifat transparan, dan boleh disaksikan publik.

