Mendes Berharap Desa Lebih Mandiri dalam Tata Kelola
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan permintaan dari PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) terkait penambahan anggaran Rp5 miliar per tahun harus satu linear dengan penambahan kewenangan desa. Dengan penambahan kewenangan desa tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap desa bisa mandiri dalam tata kelolanya.
“Ketika dana desa dinaikkan, maka harus ada penambahan kewenangan. Misalnya hari ini honorarium kepala desa dan perangkat desa, masih diambilkan dari alokasi dana desa, itu diambilkan APBD bahkan itu juga transfer APBN,” jelas Abdul Halim Iskandar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dia menambahkan, dana desa langsung diberikan guna untuk menjadikan desa lebih mandiri dalam tata kelolanya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Sekarang itu dana desa langsung transfer ke desa. Harapannya desa itu bisa lebih mandiri dalam tata kelolanya tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, misalnya keterlibatan warga/masyarakat semakin tinggi karena kunci transparansi anggaran adalah keterlibatan warga/masyarakat,” kata Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyatakan, pembahasan mengenai permintaan penambahan anggaran desa serta RUU Desa (UU No. 6 tahun 2014) akan dibahas secepatnya oleh DPR. Dia mengungkapkan hal ini akan dibahas dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Kami masih mau membahas hal tersebut (RUU Desa) berkenaan juga dengan permintaan anggaran yang sebesar Rp5 miliar per tahun. Jadi, ditunggu saja, secepatnya akan kami bahas,” ujar Ridwan kepada investortrust.id.(CR-3)

