Jelang Pilpres 2024, KPK Ingatkan Pejabat Jauhi Konflik Kepentingan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat dan penyelenggara negara untuk menjauhi konflik kepentingan atau conflict of interest. KPK menegaskan konflik kepentingan adalah hulu dari tindak pidana korupsi.
"KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan atau conflict of interest baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai conflict of interest," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga
Ghufron menyatakan, konflik kepentingan yang mungkin terjadi menjelang Pilpres 2024 adalah penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan. Ditekankan, konflik kepentingan bukan hanya pelanggaran etika.
"Merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ghufron KPK berkepentingan memastikan proses pemilihan pemimpin bangsa dan negara Indonesia terlaksana secara Jujur dan adil. Salah satunya dengan berupaya agar Pemilu 2024 terbebas dari praktik money politic dan benturan kepentingan.
Baca Juga
Masuki Masa Tenang Pemilu, Bansos Beras Dihentikan Sementara mulai Besok
"KPK mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional," katanya.

