Jelang Lebaran 2024, KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Pejabat Tolak Gratifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri sipil dan pejabat atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Peringatan ini disampaikan KPK menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 yang tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
KPK Cecar Fadel Muhammad soal Penagihan Terkait Proyek APD Covid-19
Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK mengingatkan penerimaan hadiah dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," katanya.
KPK juga berharap perusahaan atau pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri dan pejabat negara. KPK mengimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang jika terdapat permintaan gratifikasi,.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Baca Juga
Mantap! OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK
Dalam kesempatan ini, KPK juga mengimbau seluruh pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ditegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi.
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ujar Ipi.

