Kejagung Imbau Masyarakat Waspadai SMS Penipuan Tilang Elektronik
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan melalui SMS phishing yang berisi tautan terkait dengan tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
"Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga
Wow! Ada 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE di Jakarta Tiap Bulan
Harli menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan SMS berisi tautan https://tilang-kejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Seusai diklik, tautan itu bakal mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
Akibatnya, data pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit dapat dicuri dan dapat menimbulkan kerugian keuangan. Selain itu, penipuan ini juga mengakibatkan menurunnya reputasi institusi, termasuk sistem ETLE dan Kejaksaan Agung.
Harli menegaskan Kejagung tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, ataupun informasi perkara hukum melalui SMS dan aplikasi perpesanan.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” katanya.
Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.
Untuk itu, Kejagung mengimbau masyarakat mengabaikan dan segera menghapus pesan janggal mengatasnamakan Kejaksaan RI dan sistem ETLE, tidak mengakses tautan tersebut, melaporkan ke pihak berwajib, dan melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi.
Baca Juga
"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi, ujar Harli.
Langkah preventif ini sebagai upaya Kejaksaan mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan, termasuk di dunia digital.

