Mendikdasmen: Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan tafsir terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan pendidikan dasar 9 tahun atau SD-SMP wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Meski meyakini putusan MK bersifat final, ia menyebut hal itu tidak serta merta membuat seluruh sekolah swasta di Indonesia bebas pungutan biaya.
"Yang kami pahami sebenarnya itukan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurut Mu'ti Kemendikdasmen bakal terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun skema pelaksanaan pendidikan gratis jenjang SD-SMP. Lebih lanjut, ia menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Terkait dengan pelaksananya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden (Prabowo)," lanjutnya.
Kemudian hal lain yang turut disorot oleh Mu'ti adalah terkait dengan kebijakan anggaran. Seperti diketahui, tahun ajaran pendidikan baru 2025-2026 akan dimulai pada pertengahan tahun ini sehingga membutuhkan penyesuaian APBN Tahun 2025.
"Itu kan berarti harus perubahan di tengah tahun, berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," ujarnya.
Adapun saat ini, Mu'ti memastikan pihaknya tengah fokus untuk mengkaji putusan MK tersebut. Ia pun mengaku masih terbuka terkait arahan terbaru dari Prabowo mengenai transformasi pendidikan nasional.
Baca Juga
Respons MK yang Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Putusan Final!
"(Setelah itu) baru kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanakan dari putusan MK ini," tandasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hetifah menjelaskan terdapat tiga tantangan implementasi putusan MK yang mewajibkan SD-SMP gratis tersebut. Ketiga tantangan itu, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta. Menurutnnya, meski selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.
Hetifah menyatakan, anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20% dari APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.
Untuk itu, politikus Partai Golkar itu mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgen. Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.
Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktur dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat," kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (30/1/2025).

