Bagikan

Kejagung Tangkap Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, Iwan ditangkap di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam. 

Baca Juga

Komisi IX DPR RI Desak Percepatan Penyelesain Hak Pekerja PT Sritex

"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025). 

Febrie belum membeberkan kronologi penangkapan dan konstruksi perkara yang membuat Iwan Lukminto ditangkap tim Kejagung. 

Namun, Kejagung diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Baca Juga

Selesaikan Hak Pekerja Sritex, Dewas Sampaikan 8 Saran ke Direksi BPJS Kesehatan

Diberitakan, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 10.665 orang karyawannya. Hal ini dilakukan lantaran perusahaan tekstil raksasa ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024