Jokowi Teken Keppres Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD dari Bali
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) pemecatan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD dari Bali. Pemecatan Arya Wedakarna itu tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu sebagai Anggota DPD RI dan Anggota MPR.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada 22 Februari 2024.
Baca Juga
Pemprov Bali Sebut Kondisi Pariwisata Masih dalam Pemulihan, Ini Indikatornya
“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” kata Ari dikutip dari Antara, Kamis (29/2/2024).
Menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3, Jokowi meresmikan pemberhentian anggota DPD dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD. DIketahui, Badan Kehormatan DPD mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna pada 2 Februari 2024.
Baca Juga
Ini Jurus Pemprov Bali untuk Menyiasati Kenaikan Pajak Hiburan
Badan Kehormatan DPD menilai Arya Wedakarna melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Hal itu buntut dari pernyataannya mengenai jilbab yang viral di media sosial.
Badan Kehormatan DPD menjatuhkan sanksi berat terhadap AWK berupa pemberhentian tetap sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Pihak Sekretariat DPD di Bali menjelaskan pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD berproses hingga terbitnya keppres.

