10 Ormas Islam Pendiri MUI Deklarasi Piagam Ukhuwah, Singgung Pengelolaan Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 10 organisasi masyarakat (ormas) Islam membacakan deklarasi ukhuwah pada agenda Silaturrahim Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halalbihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjend) MUI, Amirsyah Tambunan, seluruh tokoh perwakilan dari 10 ormas Islam tersebut telah mediskusikan secara seksama poin-poin yang dimuat dalam piagam ukhuwah. Ia mengatakan hasil diskusi antara MUI dengan ormas-ormas tersebut akhirnya melahirkan 10 poin yang tertuang dalam piagam ukhuwah.
"Kita diskusikan dengan secara seksama maka kemudian melahirkan 10 draft atau 10 piagam, kalau kita gunakan kata-kata Pak Kyai Ma'ruf tadi, ada 10 tausiah Majelis Ulama Indonesia bersama para pendiri," kata Amirsyah.
Amirsyah menjelaskan piagam ukhuwah ini menyorot bagaimana suasana kehidupan global, geopolitik nasional dan internasional yang dinilai oleh para tokoh ormas Islam semakin dinamis. Dengan situasi tersebut, ia mengungkap MUI bertekan mempersatukan kekuatan umat sebagai modal untuk menuju terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
"Karena itu Allah mengingatkan kita berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali agama Allah, jangan kamu bercerai berai dan ingatlah nikmat Allah kepadamu Ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu dengan karunianya kamu menjadi bersaudara," ujarnya.
Baca Juga
BTN Akan Gandeng Ormas Islam usai Akuisisi Bank Victoria Syariah
Dari 10 poin yang tertuang pada piagam ukhuwah tersebut, 10 ormas Islam menaruh perhatian terhadap dinamika kehidupan nasional dan global. Salah satu yang turut disinggung adalah pengelolaan tambang yang dianggap oleh para tokoh Islam hanya dinikmati oleh segelintir kelompok.
Selain itu, poin ukhuwah juga memuat tuntutan terwujudnya gencatan senjata permanen di Gaza serta kemerdekaan penuh bagi bangsa Palestina.
Diketahui piagam ukhuwah tersebut dideklarasikan oleh 10 ormas Islam yang merupakan pendiri MUI. Sepuluh ormas pendiri MUI itu terdiri dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyah.
Berikut poin-poin piagam ukhuwah oleh 10 ormas pendiri MUI:
Satu, bahwa agar kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan selaras dengan nilai-nilai keagamaan sebagai salah satu wujud penerapan sila pertama, Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Pasal 29 Ayat 1 UUD 45 Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya uhuwah Islamia di Indonesia Telah terbukti mampu mengantarkan bangsa Indonesia Meraih kemerdekaan dan menjaganya, serta mempersatukan umat Islam sebagai satu jiwa yang mencintai tanah air, bangsa, dan negara.
Dua, bahwa umat Islam di negeri ini Secara konsisten dan konsekuen selalu berusaha untuk memperkuat persatuan dan kesatuan serta persaudaraan di antara sesamanya, uhuwah Islamiah. Bagi terwujudnya kehidupan kebangsaan dan keumatan yang lebih baik dan lebih dinamis lagi dengan selalu menjunjung tinggi akhlak mulia, akhlak karimah.
Tiga, bahwa Islam memerintahkan kerukunan dan persatuan serta melarang perpecahan dan pertikaian. Untuk itu, kami bertekad senantiasa menempatkan sikap persaudaraan sesama umat Islam, di atas semua perbedaan furuiyah Dan keragaman kelompok, sehingga terwujud penguatan uhuwah Islamiah.
Empat, bahwa praktek perekonomian nasional saat ini cenderung liberalistik dan kapitalistik serta adanya dominasi dan hegemoni sumber daya ekonomi, lahan dan sumber daya alam. Seperti, pengelolaan tambang di tangan segelintir orang terkaya dan perusahaan asing secara tidak adil. Untuk itu, kami meminta agar perekonomian nasional dikembalikan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya, pasal 33 yang mengacu kepada ekonomi yang berkeadilan dan pro rakyat. Seiring dengan itu, Kami terus mengajak dan berikhtiar mensinergikan potensi umat Islam dan ormas-ormas Islam Indonesia. Dalam bingkai persaudaraan, dan kerjasama di sektor ekonomi atau ukhuwah ikhtisodiah untuk membangun dan mengembangkan ekonomi yang berkeadilan dan prorakyat di negeri ini.
Lima, bahwa praktik politik nasional kita perlu terus didorong untuk mendasarkan pada cita-cita pendiri bangsa ban nilai-nilai Pancasila Dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kami meminta, kiranya politik nasional kita senantiasa dilandaskan pada ruh dan nilai-nilai luhur tersebut serta dikembangkan yang bermartabat demokratis dan partisipatif keberadaan partai dan kelompok masyarakat yang berada di luar pemerintah sangat penting Untuk menjaga checks and balance dan mewujudkan demokrasi yang sehat dan dinamis.
Enam, bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau IPTEK di kalangan umat Islam merupakan keniscayaan Untuk mewujudkan kemajuan, keunggulan dan kesejahteraan. Untuk itu, kami terus mendorong dan mendukung peningkatan program Pengembangan IPTEK di kalangan umat.
Tujuh, bahwa kami segenap umat Islam senantiasa bertekad meneguhkan dan mengamalkan kode etik ukhuwah Islamiah Majlis ulama Indonesia. Di antaranya, setiap muslim memandang sesama muslim sebagai saudara seiman. Karenanya memperlakukan saudara seimannya dengan penuh kasih sayang, kejujuran, empati dan solidaritas. Bukan dengan rasa benci dan antipati.
Delapan, bahwa kami menyadari salah satu bentuk persaudaraan kebangsaan yakni ukhuwah wathoniyah adalah melalui peran aktif seluruh umat Islam memberikan arah dukungan dan kritik konstruktif kepada pemerintah. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk wujud peran sebagai mitra pemerintah atau shodiqul hukumah dalam rangka merealisasikan amanah konstitusi guna memwujudkan kedaulatan rakyat dan kemandirian bangsa Indonesia. Dengan membentuk pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan konstitusi, demokrasi Dan asasi manusia.
Sembilan, bahwa sungguhnya persaudaraan sesama anak bangsa ukhuwah Wathoniyah, harus terus dirawat dan dikembangkan oleh pemerintah, umat beragama dan seluruh elemen bangsa. Tujuannya untuk mewujudkan negara yang adil bersatu, maju dan sejahtera. Di atas prinsip penyelenggaraan negara yang amanah jujur, berahlakul karimah Serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu Kebijakan umat beragama agar diterapkan dan lembaga forum kerumunan umat beragama atau FKUB diperkuat keberadaannya.
Sepuluh, bahwa masih terdapat penjajahan terhadap bangsa dan pendudukan di berbagai wilayah belahan dunia Serta konflik bersenjata yang menimbulkan penderitaan dan kerusakan yang luar biasa masifnya, khususnya Di Palestina. Atas dasar itu, kami terus aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina, mendukung langkah-langkah politik luar negeri yang bebas aktif, diplomasi dan bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk kemaslahatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Palestina. Kami mendesak pentingnya semua pihak terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Gerakan Non-Blok, Organisasi kerjasama Islam, Liga Arab Serta pemerintah Indonesia untuk berperan aktif memperjuangkan segera diwujudkan genjatan senjata permanen, penarikan tentara Israel dari Gaza, penyaluran bantuan kemanusiaan Dan Kemerdekaan Palestina.
Seiring dengan itu kami mengingatkan agar umat Islam menghindari konsumsi dan penggunaan produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi Israel pada Palestina sebagai amanat fatwa yang diputuskan dalam ijtimak ulama' komisi fatwa se-Indonesia yang ke-8 tahun 2024.

